Menkominfo: ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti!

- 1 Desember 2021, 12:00 WIB
Menkominfo : ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti!
Menkominfo : ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti! /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan,
pemerintah telah mewajibkan Aparat Sipil Negara (ASN) menunda cuti pada Desember.

Pihak keluarga ASN dan masyarakat secara umum diharapkan dapat memberikan dukungan
implementasi salah satu kebijakan pengendalian COVID-19 tersebut.

"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian COVID-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," ujar Johnny, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Lantas oleh Juicy Luicy, Tetap Cinta Walaupun Sudah Milik Orang Lain

Berdasarkan SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.

Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Manfaat Daging Ayam yang Perlu Kalian Ketahui Bisa Menjaga Kesehatan Jantung

Salah satu kebijakan pencegahan penularan COVID-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x