Polri mengenakan pasal 4 UU No 9 Tahun 2019 menenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dari hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An Najah merupakan anggota organisasi sayap yang di bawah Jamaah Islamiah (JI). *