Melihat hat tersebut pemerintah melakukan aturan untuk mengantisipasi kenaikan virus Covid-19.
Seperti tidak boleh cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN ataupun swasta di Nataru, yakni dengan menghikangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: Viral, Video Pernikahan Unik Seorang Atlet Voli, Disambut Beberapa Bola Voli
Serta menyelenggarakan PPKM, pengetatan dalam prokes kegiatan masyarakat diseluruh fasilitas publik.
Dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengendalian Covid-19 serta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Vaksinasi Covid-19 juga terus akan di genjot oleh pemerintah Indonesia dan meningkatkan testing dan tracing. ***