Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik

- 27 Oktober 2021, 15:54 WIB
Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik
Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik /Tangkap layar: seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian.

14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Timsel Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Buka Pendaftaran Mulai Senin 18 Oktober 2021

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyarankan agar daftar riwayat hidup dibuat lengkap. Sehingga memudahkan Timsel menelusuri jejak calon. Sebab, Timsel harus menyeleksi sosok pelamar yang kapabel.

"Kalau disarankan daftar riwayat hidup dibuat selengkap-lengkapnya. Jangan minimalis. Apalagi yang relevan dengan masalah kepemiluan," katanya.

Seluruh berkas lamaran, kata dia, bisa dibawa langsung ke Sekretariat Timsel di kantor Kemendagri. Bisa juga mengirimkan berkas persyaratan melalui pos, dan email Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu RI.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x