Menyampaikan bahwa yang pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia.
“Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Kedua, setelah mengecek kepemilik toko Jasmine Mart nama Lisa Amalia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.
Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan oleh toko Jasmine Mart.
Pada kejadian tersebut pemilik toko Jasmine Mart sudah melakukan somasi terhadap pengunggah postingan tersebut lantaran pencemaran nama baik toko.
Sekarang sudah berdamai kedua belah pihak tersebut tandapa ada tuntutan yang disaksikan langsung oleh kepala seksi keamanan dan ketertiban Kecamatan Pringsewu.
Mengenai kejadian tersebut ia menyampaikan pesan kepada siapapun agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kalau dulu ada ungkapan 'mulutmu harimaumu', maka sekarang adalah 'jarimu harimaumu'. Lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-shringnya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi harimaumu,” ungkapnya. ***