Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini

- 7 Oktober 2021, 11:00 WIB
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

1. Siapkan dokumen terkait yang hendak akan diubah.

Seperti pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW setempat.

Untuk ubah ganti status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Film Series Little Mom Episode 1 hingga 4, Naura Hampir Bunuh Diri

Ubah status pekerjaan, siapkan dokumen keterangan dari instansi tersebut.

Untuk menambahkan gelar, siapkan Ijazah terakhir.

2. Jika sudah menyiapkan dokumen yang akan diubah, lanjut ke Disdukcapil, menyerahkan syarat data yang akan diubah.

Baca Juga: Kecam Penyerangan Terhadap Petani Tebu Jatitujuh, PG Rajawali II Jaga Kemitraan Tetap Jalan

3. Selanjutnya menunggu untuk pengambilan KTP baru, maksimal 14 hari kerja proses jadi.

4. Apabila sudah 14 hari kerja, datang lagi ke Disdukcapil untuk pengambilan KTP Baru, sembari membawa KTP lama dan KK sebagai syarat pengambilan KTP baru.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah