Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini

- 7 Oktober 2021, 11:00 WIB
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini
Cara Mengubah Data KTP, Cek Langkahnya di Sini /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

PORTAL MAJALENGKA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat wajib identitas bagi warga kebangsaan Indonesia.

Minimal berumur 17 tahun warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP sebagai identitas diri.

Perlu diketahui dulu KTP hanya berlaku lima tahun sekali mengalami perubahan.
Tapi sekarang KTP menjadi berlaku seumur hidup, dalam data di KTP ada yang sifatnya berubah dan ada yang tidak bisa diubah.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Pesan Terakhir Lyodra, Cinta Hanya dari Sebelah Pihak

Seperti halnya nomer NIK, dan tempat tanggal lahir itu tidak bisa diubah, lain dari data status orang tersebut seperti, status domisili tempat tinggal, perkawinan, dan pekerjaan.

Sekarang KTP sudah berlaku seumur hidup, lantas bagaiman cara mengubah stutus yang dulu masih lajang sekarang sudah menikah.

Melalui akun Instagram @kemenkominfo menginformasikan cara mengubah data KTP.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Netizen Usulan Nama Untuk Adiknya Rafatar

Adapun caranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x