PORTAL MAJALENGKA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat wajib identitas bagi warga kebangsaan Indonesia.
Minimal berumur 17 tahun warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP sebagai identitas diri.
Perlu diketahui dulu KTP hanya berlaku lima tahun sekali mengalami perubahan.
Tapi sekarang KTP menjadi berlaku seumur hidup, dalam data di KTP ada yang sifatnya berubah dan ada yang tidak bisa diubah.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Pesan Terakhir Lyodra, Cinta Hanya dari Sebelah Pihak
Seperti halnya nomer NIK, dan tempat tanggal lahir itu tidak bisa diubah, lain dari data status orang tersebut seperti, status domisili tempat tinggal, perkawinan, dan pekerjaan.
Sekarang KTP sudah berlaku seumur hidup, lantas bagaiman cara mengubah stutus yang dulu masih lajang sekarang sudah menikah.
Melalui akun Instagram @kemenkominfo menginformasikan cara mengubah data KTP.
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Netizen Usulan Nama Untuk Adiknya Rafatar
Adapun caranya sebagai berikut.