Adapun passing grade yang harus diraih peserta untuk kompetensi manajerial dan kuktural sosial masing-masing 130 dan 200 kumulatif maksimal. Untuk kompetensi wawancara 24 dari kumulatif maksimal 40 poin.
Sementara komotensi teknis nilai kumulatif maksimal 450 poin dengan passing grade lihat lampiran pada laman jdih.go.id.
Baca Juga: Seleksi CASN 2021: Ribuan Pendaftar CPNS-PPPK Dinyatakan Gagal Registrasi, Begini Penyebabnya
Terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Kemenpan RB akan menginformasikan ulang.
Seperti berita sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi PPPK 2021.
Terkait passing grade PPPK 2021 terdapat dua kategori. Yakni kategori untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional atau non guru.
Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Perlu Tahu Informasi Penting Ini
Adapun passing grade PPPK guru 2021 berdasarkan keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Komptensi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.***