PORTAL MAJALENGKA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan dalam peraturan PPKM Level 4, 3 dan 2 pemerintah menambah waktu makan di tempat makan yang awalnya 20 menit menjadi 30 menit.
Aturan tersebut telah diterbitkan dalam Instruksi Mendagri (Inmedagri) baru nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Jawa Bali.
"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," seperti dilansir dalam Inmendagri, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Majalengka Masih Langgar Aturan PPKM Level 3
Dalam aturan Inmendagri juga menyebutkan bahwa warung makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya yang diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kemudian restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko/dalam mal hanya menerima layanan pesan antar atau bawa pulang, dan belum diizinkan untuk makan di tempat (makan di tempat).
Terlebih, untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun dan lansia masih dilarang untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: Goa Sunyaragi Kembali Dibuka setelah 2 Bulan Tutup karena Aturan PPKM
Lebih lanjut untuk ioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat bioskop atau mal masih ditutup.