Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Terbukti Lakukan Tindak Korupsi Kasus Bansos

- 23 Agustus 2021, 15:38 WIB
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Tangkapan Layar Youtube.com/KPK

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria.

Baca Juga: KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis majelis hakim itu didasari atas pertimbangan bahwa perbuatan Juliari dilakukan justru saat masyarakat dihimpit kesulitan ekonomi akibat bencana non alam Pandemi Covid-19.

Majeis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari, KPK Dalami Latar Belakang Kebijakan dan Proses Pengadaan Bansos

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap Juliari selama proses persidangan berlangsung. Ia dinilai hakim selalu hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam yang dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan lancar.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah