Negara Kena Prank! Polisi Pastikan Tak Ada Dana Hibah Covid-19 Rp2 Triliun dari Akidi Trio

- 2 Agustus 2021, 22:43 WIB
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Sumbangan Rp2 triliun yang ternyata fiktif ini sempat ramai diviralkan buzzer-buzzer kenamaan kelas kakap.  Namun pada faktanya, sumbangan tak kunjung cair, dan si pembuat janji ditangkap polisi.
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Sumbangan Rp2 triliun yang ternyata fiktif ini sempat ramai diviralkan buzzer-buzzer kenamaan kelas kakap. Namun pada faktanya, sumbangan tak kunjung cair, dan si pembuat janji ditangkap polisi. /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

Sementara Prof dr Hardi Darmawan adalah kerabat sekaligus dokter kepercayaan keluarga almarhum Akidi Tio yang juga berperan sebagai perantara.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya untuk dimintai keterangan terkait dana hibah Covid-19 Rp2 triliun tersebut.

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Pecahkan Medali Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Diketahui, almarhum Akidi Tio merupakan pengusaha sukses asal Aceh pemilik dana hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan sebesar Rp2 triliun tersebut.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x