Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Mendagri

- 28 Juli 2021, 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan  PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Level 4. / Foto : Dokumen KPC-PEN

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agutus 2021.

Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Ketiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta, Imam Masjid Ditangkap Gegara Rapatkan Barisan Sholat Ternyata Hoax

“Sesuai arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus. Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menkes, dan Kasatgas Covid,” kata Mendagri Tito Karnavian, Senin 26 Juli 2021.

Dia memaparkan, Inmendagri Nomor 24 mengatur tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi terdiri dari 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3.

Dengan rincian sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3.

Baca Juga: Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara selama PPKM Level 1-4

Sementara Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota
level 3.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah