- Setelah verifikasi dan seleksi, kemudian ada masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021.
- Sanggahan harus dijawab instansi atau BKN paling lambat 7 hari setelah hari terakhir masa sanggah.
- Pengumuman pascasanggah yaitu tanggal 9 Agustus.
"Nah inilah hasil pengumuman sanggah ini adalah hasil akhir yang kemudian siapa saja yang kemudian bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Suharmen.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan tgl 25 Agustus sampai tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat, Ada Posisi Untukmu di CPNS 2021
Suharmen menjelaskan, pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik itu CPNS, CPPPK guru, maupun CPPPK non guru.
Pendaftarannya dilakukan sama. Pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Jadi, kata dia, tidak ada pembedaan pendaftaran dari 3 jenis tadi.
"Yang membedakan dari sisi seleksi, verifikasi administrasi, berbeda. Karena verifikasi administrasi itu dilakukan khusus untuk PPPK guru itu akan dilakukan temen-teman di Kemendikbud," ujarnya.***