PPN Pendidikan dan Sembako, Ketua DPD RI Bilang Bertentangan dengan Rasa Keadilan

- 12 Juni 2021, 14:30 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

Baca Juga: Dudung Abdurachman, Prajurit Keturunan Sunan Gunung Jati Cirebon Kini Jadi Pangkostrad

Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah