PPN Pendidikan dan Sembako, Ketua DPD RI Bilang Bertentangan dengan Rasa Keadilan

- 12 Juni 2021, 14:30 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

RUU KUP saat ini telah tiba di meja para anggota DPR. Rancangan masuk Program Legislasi Nasional 2021, yang diprioritaskan selesai agar segera dapat diimplementasikan.

Pengambilan pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat, kata LaNyalla lagi.

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak PPN Pendidikan, Haedar Nashir Minta Tinjau Ulang

Sejak mengemuka ke publik, RUU KUP menuai banjir kritikan. Partai-parti koalisi pemerintah pun tak mau ketinggalan melontarkan pandangan kritis.

RUU KUP dianggap ironis karena di saat yang sama pemerintah memberi keleluasaan terhadap pajak bagi kelompok berada. Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor, contohnya.

Pemerintah juga memberi insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni (ready stock).

Baca Juga: Mensos Risma: Penyaluran Bantuan Bencana Bisa kepada Siapa pun yang Penting Tanda Terimanya Jelas

Tak kalah heboh, muncul wacana pemerintah akan kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty seperti dilakukan sebelumnya.

"Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan, dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan. Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebar," pungkas LaNyalla, dikutip dari portal resmi DPD RI, Sabtu 12 Juni 2021.

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako, tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah