Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Dapat Potongan Hukuman, 12 Orang Langsung Bebas

- 26 Mei 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan /Ichigo121212 / Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Bertepatan Hari Raya Waisak, sebanyak 1.078 dari total 2.069 narapida (napi) beragama Budha di seluruh Indonesia hari ini, Rabu 26 Mei 2021, boleh jadi sedang bahagia karena mendapat remisi.

Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan. Bahkan, 12 napi yang mendapat remisi di antaranya langsung bebas dan kembali ke rumah keluarga masing-masing.

Sementara sisanya, mendapat remisi atau potongan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 3 bulan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Revisi 4 Pasal Karet dalam UU ITE

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat yang terpenuhi itu misalnya telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berprilaku baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.

Baca Juga: Alasan Tak Boleh Lewatkan Fenomena Gerhana Bulan Total, Baru Bisa Diamati 2,5 Tahun Lagi

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x