Polisi Garap Abu Janda Kasus Dugaan Rasis terhadap Natalius Pigai

- 4 Februari 2021, 19:00 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. //Instagram/@permadiaktivis2

PORTAL MAJALENGKA - Polisi meminta keterangan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Abu Janda dimintai keterangan oleh penyidik selama empat jam sebagai saksi terlapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Abu Janda.

Baca Juga: PB IDI: Antibodi Penyintas COVID-19 Tidak Bertahan Lama

Permadi diperiksa penyidik Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Dua Orang Tewas dan Enam Rumah Hilang Terseret Banjir di Gempol

Kepada wartawan, Permadi mengatakan, tidak memahami alasan bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," katanya pula.

Sebelumnya, pada Senin (1/2), Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Siapkan Lahan Makam Covid-19

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x