Sri Mulyani juga memaparkan tujuan dibentuknya LPI sendiri yaitu meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Baca Juga: WHO Pertegas Efektivitas Masker Cegah Covid-19
Sedangkan tugas dan fungsi LPI sendiri yaitu mengelola investasi serta merencanakan menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi investasinya.
Selanjutnya, wewenang LPI adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian atau trust fund.
Baca Juga: Petani di Jalur Gaza Jadi Sasaran Penembakan Tentara Israel
Kemudian juga menentukan calon mitra investasi, menatausahakan aset, dan memberikan serta menerima pinjaman.
“Dalam menjalankan kewenangan tersebut LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas di dalam maupun di luar negeri,” katanya.***