PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta polisi menangguhkan penahanan Sumiatun (36).
Dedi Mulyadi menyebutkan Sumiatun harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.
Dedi Mulyadi berusaha mendamaikan konflik antara ibu dan anak warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berujung ke kasus hukum itu.
Baca Juga: Sinyal Kotak Hitam Tertangkap, Menhub Apresiasi Tim Pencarian Sriwijaya Air
“Alhamdulillah, setelah sebelumnya ditahan, kini penahanan ibu Sumiatun ditangguhkan,” kata Dedi melalui sambungan seluler dari Karawang, Jawa Barat, Minggu 10 Januari 2021.
Kasus yang menimpa Sumiatun banyak menarik perhatian luas setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Perhatian itu, termasuk dari anggota DPR Dedi Mulyadi yang langsung berangkat ke Demak untuk menemui Sumiatun.
Baca Juga: Jamin Sumiatun, Dedi Mulyadi : Tidak Pantas Anak Laporkan Ibu ke Polisi
Sumiatun dilaporkan dilaporkan ke polisi oleh anaknya berinisial A (19), setelah ibu dan anak itu bertengkar.