Pemprov DKI Sesuaikan PSBB dan PPKM, Apa Saja yang Disesuaikan?

- 8 Januari 2021, 11:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasan Pemprov DKI bakal menyesuaikan PSBB dengan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasan Pemprov DKI bakal menyesuaikan PSBB dengan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat /Instagram.com/@bangariza/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut diumumkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang 6 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Baca Juga: PSBB Hanya Membatasi Kegiatan Masyarakat, Airlangga : Jangan Panik!

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM di Jawa dan Bali yang dijalankan pemerintah pusat.

Awalnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kebijakan sama dan periodesasi disamakan di beberapa daerah.

“Alhamdulillah dengan kebijakan ini, kami sesuaikan dengan cepat dan hari ini dikeluarkan pergubnya,” kata Riza.

Baca Juga: PSBB Bisa Menekan Penambahan Kasus Covid-19 Sampai 20 Persen

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x