Pemprov DKI Sesuaikan PSBB dan PPKM, Apa Saja yang Disesuaikan?

- 8 Januari 2021, 11:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasan Pemprov DKI bakal menyesuaikan PSBB dengan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasan Pemprov DKI bakal menyesuaikan PSBB dengan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat /Instagram.com/@bangariza/

Penyesuaian PSBB yang dilakukan DKI Jakarta, kata Riza, mulai dari waktu pemberlakuan yang asalnya semula berakhir 17 Januari 2021 menjadi 25 Januari 2021.

Begitu juga pada substansi seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen.

“Jadi kami sinkronkan dan harmonisasi, karena arahnya sama yang pada prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Riza.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Vaksin Covid-19 Tak Rusak Saat Distribusi ke Daerah

Untuk sektor transportasi, dia mengindikasikan belum ada perubahan dari kebijakan yang lalu karena penerapan protokol kesehatan seperti pengaturan arus orang, fasilitas cuci tangan, fasilitas cek suhu, hingga petugas yang selalu memakai masker.

“Malah belakangan setelah klaster kantor dan pasar mulai menurun sekarang klaster keluarga naik,” katanya.

Meski ada program Kampung Aman, Kampung Siaga dan Kampung Tangguh bahkan tiap RW, RT dan di rumah-rumah memastikan pelaksanaan protokol lewat penunjukan penanggung jawabnya.

Baca Juga: Jateng Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Ganjar Tunggu Surat Edaran Resmi Pemerintah Pusat

Tetapi yang paling utama 80 persen adalah kepatuhan dan ketaatan menjalankan protokol kesehatan dari masyarakat.

Bahkan pihaknya mengadakan regulasi yang memuat sanksi untuk meningkatkan kepatuhan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah