PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.
PSBB atau pengetatan pergerakan masyarakat diterapkan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, mengatakan, masih menunggu surat edaran resmi terkait PSBB dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.
Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pembatasan Aktivitas Publik Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat
Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat atau PSBB serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.