PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers ‘Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020’ yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam agenda tersebut, KPK menyebutkan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai RpRp592,4 triliun sepanjang 2020.
“KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan Negara Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan, Maki Ancam Praperadilan KPK
Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120,3 miliar.
Terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar.
“Uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, gratifikasi Rp2,9 miliar, dan jasa giro Rp7 miliar,” ucap Firli.
Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari, KPK Dalami Latar Belakang Kebijakan dan Proses Pengadaan Bansos
Dia juga mengatakan KPK pada tahun 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar.