KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Selama 2020, Ini Jumlahnya

- 31 Desember 2020, 14:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (ketiga kiri)menggelar keterangan pers terkait kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2020 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (ketiga kiri)menggelar keterangan pers terkait kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2020 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. /RENO ESNIR/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers ‘Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020’ yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu 30 Desember 2020.

Dalam agenda tersebut, KPK menyebutkan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai RpRp592,4 triliun sepanjang 2020.

“KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan Negara Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan, Maki Ancam Praperadilan KPK

Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120,3 miliar.

Terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar.

“Uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, gratifikasi Rp2,9 miliar, dan jasa giro Rp7 miliar,” ucap Firli.

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari, KPK Dalami Latar Belakang Kebijakan dan Proses Pengadaan Bansos

Dia juga mengatakan KPK pada tahun 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x