Hati-hati, Mobil dan Motor Tak Ikut Uji Emisi Melintas di Jakarta bakal Ditilang

- 30 Desember 2020, 17:30 WIB
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Instansi ini akan menerapkan sanksi denda bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Instansi ini akan menerapkan sanksi denda bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

PORTAL MAJALENGKA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan adanya penindakan bagi motor ataupun mobil yang tidak mengikuti ataupun tidak lulus uji emisi gas buang.

Pelaggaran terkait uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu 30 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Video Asusila 19 Detik yang Diperankan Gisel

Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Syaripudin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi.

Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemprov DKI untuk mengakses hasil uji emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Larang dan akan Hentikan Setiap Kegiatan FPI

Ia pun mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x