Prostitusi Artis, Tarif TA Rp75 Juta Sekali Kencan

- 20 Desember 2020, 04:30 WIB
 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA /Antaranews.com

PORTAL MAJALENGKA - Polisi mengungkap kasus prostitusi artis. Polisi menangkap artis inisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi dengan tarif Rp75 juta oleh para muncikarinya.

"Untuk (prostitusi) TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dilansir dari Antara.

Apabila transaksi prostitusi artis itu terlaksana, maka menurutnya masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen.

Baca Juga: 28 Pengikut Habib Rizieq Langsung Digiring ke RS Wisma Atlet

Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Namun, kata dia, penyidik pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu.

Karena muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Baca Juga: Teroris Upik Lawanga Jualan Bebek di Lampung, Hasilnya Beli Rumah yang Ada Bunkernya

Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam.

Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.

"Beragam, karena kita melihat di situ selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.

Baca Juga: Wajib Tau! Begini Efek samping Vaksin Covid-19, Siap Lakukan Vaksinasi?

Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung, Kamis 17 Desember 2020.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkapnya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Baca Juga: Unggah Foto Mesra Bersama Lesty Kejora di Instagram, Rizky Billar: Akhirnya Saling Tumbuh Rasa

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x