Geledah Rumah JPB, KPK Amankan Dokumen Terkait Bansos

- 10 Desember 2020, 14:45 WIB
KPK menggeledah rumah tersangka korupsi bansos JPB, dan mengamankan dokumen terkait bansos tersebut.
KPK menggeledah rumah tersangka korupsi bansos JPB, dan mengamankan dokumen terkait bansos tersebut. /Documen pribadi/Edward Panggabean

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Mensos

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah