PORTAL MAJALENGKA - Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mengalami peningkatan dari Rp129 juta menjadi Rp173.249.250 per bulan.
Hal itu tertera di Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati DPRD DKI dan Pemprov DKI.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyebutkan kenaikan anggaran bagi DPRD DKI Jakarta pada tahun 2021 hanya pada tunjangan, bukan pada gaji anggota dewan.
Baca Juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakat Tidak Anggarkan Bansos Pada 2021
“Yang naik itu tunjangan yang sesuai ketentuan dengan ada batasan dan aturannya, tidak bisa seenaknya kita naikkan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco saat dihubungi di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Baco juga mengatakan penaikan tunjangan ini dilakukan karena legislator juga akan memperbanyak kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Legislator memiliki kewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: KOPEL Indonesia Kritisi Rencana Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Sebesar 8 Miliar
“Jadi masih tahap wajar apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman dewan,” ujar dia.