13 Jamaah Positif Covid-19, Kemenag Perketat Protokol Kesehatan Jamaah Umrah

20 November 2020, 11:30 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengungkapkan Kemenag akan memperketat protokol kesehatan jamaah umrah, setelah kasus 13 jamaah positif Covid-19. /haji.kemenag.go.id/Evaluasi

PORTAL MAJALENGKA - Arab Saudi Memberi kesempatan jamaah umrah Indonesia mengunjungi tanah suci, pada masa awal dibukanya umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020.

Indonesia telah memberangkatkan 359 orang untuk umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.

Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 orang jamaah yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tiba di Arab Saudi. Delapan orang jamaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

Baca Juga: 13 Jamaah Umrah Indonesia Positif Covid-19

Melihat fakta tersebut, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah untuk mengantisipasi Covid-19.

Pemerintah akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Ribuah Jamaah Umrah Indonesia Dipastikan Gagal Berangkat, Begini Alasannya

Penegasan itu disampaikan Oman mengantisipasi pemberangkatan kembali jamaah umrah Indonesia, setelah jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Arab Saudi.

Jamaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah 20 November 2020.

“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia,” kata Oman.

Baca Juga: Menhub Ingatkan Jamaah Umrah Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jamaah umrah sejak 1 November 2020.

Proses pengetatan tersebut, antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.

Agar pengetatan protokol kesehatan berjalan lancar, Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka 4 Oktober 2020

Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Arab Saudi untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah.

Jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.

Sementara 46 orang jamaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.

Baca Juga: 1.000 Petugas Awasi Ibadah Umrah

Kemenag mengingatkan PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah.

Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” kata Oman. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler