Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

26 Oktober 2020, 03:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November mendatang //Instagram//@aniesbaswedan

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020, setelah pencabutan PSBB ketat akibat peningkatan status penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020. Perpanjangan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi.

Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

Pemprov DKI Jakarta juga dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai.

Ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemropv DKI Buka Fasilitas Olahraga

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Emisi Gas Rumah Kaca Listrik Rumah Tangga Naik Selama PSBB

Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker.

Baca Juga: Airlangga : Pemulihan Ekonomi di Kuartal III dan Kuartal IV Tahun 2020

Dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020), dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020.

Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).

Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler