Tarif Listrik Turun Sampai Desember 2020

2 Oktober 2020, 00:44 WIB
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun. /

PORTAL MAJALENGKA – Untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan banyak program bantuan.

Salah satunya dilakukan PT PLN (Persero) yang menurunkan tarif listrik terhitung per Kamis 1 Oktober 2020 hingga Desember 2020.

Program tersebut sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Baca Juga: PLN Akan Berikan Token Gratis di Bulan September, Ini Ketentuannya!

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan seluruh aktivitas masyarakat ditopang pasokan listrik.

Dengan penurunan ini,  harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, dan wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Keringanan Biaya Listrik, Siapa Saja yang Dapat?

“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Agung.

Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Baca Juga: Bulan Oktober 2020, Ada 3,9 Juta Akan Terima BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

Berikut  pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
  6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
  7. P-3 /TR

Sementara itu untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan).

Baca Juga: Terkait Wawancara Bangku Kosong, Najwa Shihab dan Menkes Terawan Saling Berbalas Respon

Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler