Pemerintah Perpanjang Keringanan Biaya Listrik, Siapa Saja yang Dapat?

- 8 September 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa jaringan listrik.
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa jaringan listrik. /PLN

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain bantuan langsung, pemerintah baik langsung maupun melalui BUMN memberikan keringanan dan potongan harga beberapa kebutuhan masyarakat.

Salah satunya dengan memutuskan memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN.

Baca Juga: Bukan Hanya Batuk dan Demam, Diare Juga Gejala Covid-19

Yang mendapat keringanan yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, sosial dan bisnis kecil 450 VA, dan PLN telah memberikan berbagai cara aksesnya.

“Stimulus September sudah bisa dinikmati, karena program ini sifatnya perpanjangan,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam laman resmi PLN Selasa 8 September 2020.

PLN optimistis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Ada yang Positif Covid-19, Status Calon Tidak Gugur

Pelanggan listrik kategori daya 450VA digratiskan dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x