Sesuai PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Simak Lengkapnya di Sini

28 Februari 2024, 12:31 WIB
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPI sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024. /Tangkap layar Jurnal Ngawi

PORTAL MAJALENGKA - Pasca Pemilu 2024, masyarakat Indonesia bakal kembali menggelar pesta demokrasi berikutnya, yakni pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dalam rangka memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni gubernur dan walikota atau bupati.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Sekda Eman Suherman Tepis Isu Akan Maju di Pilkada Majalengka 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan Rabu 27 November 2024 mendatang.

Berkaitan dengan jadwal dan tahapan pemilihan itu sendiri, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa untuk tahapan pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 27 Februari dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Ketentuan bagi lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 diharuskan mendaftar ke KPU untuk mendapatkan akreditasi.

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat mendaftar ke KPU Provinsi. Sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota, bisa mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Gebyar Hari Migran Internasional Majalengka Meriah dengan Job Fair Sidirut Gaya Artis

Adapun untuk para pemantau asing, pendaftaran dilakukan ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Berikutnya jadwal tahapan Pilkada 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Untuk tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.

Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran, ditegaskan Drajat, akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024 selengkapnya berikut ini:

Baca Juga: Mentan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Dipermudah, Petani Bisa Akses dengan KTP

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

Baca Juga: Fa'tashim Dukung Ridwan Kamil untuk Maju Pilgub Jabar 2024, Ini Alasannya

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suarap

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler