Berikut Daftar Gaji PNS 2024 sesuai Golongan, Lengkap Cek Kebaikannya di Sini

1 Februari 2024, 19:46 WIB
Berikut Daftar Gaji PNS 2024 sesuai Golongan, Lengkap Cek Kebaikannya di Sini PNS/Pixabay /

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara 2024.

Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Prabowo Dapat Urutan Pertama Memaparkan Visi Misi, Berikut Format Debat Capres Kelima

Aturan tersebut diundangkan dan ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen.

Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pada penyampaian Laporan Nota Keuangan.

Baca Juga: Dugaan Insiden Pengiriman Surat Suara Lebih Awal di Taiwan, KPU Diminta Lebih Transparan.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE

Daftar Gaji PNS 2024:

Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600

- Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700

- Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700

- Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.184.000-3.643.400

- Golongan IIB: Rp 2.385.000-3.797.500

- Golongan IIC: Rp 2.485.900-3.958.200

- Golongan IID: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIID: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVB: Rp 3.426.900-5.628.300

- Golongan IVC: Rp 3.571.900 -5.866.400

- Golongan IVD: Rp 3.723.000-6.114.500

- Golongan IVE: Rp 3.880.400-6.373.200

Sementara itu, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden pada 26 Januari 2024.

Daftar Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler