Pemimpin Sunda Empire Takluk Oleh Pengadilan Negeri Bandung, Mereka Dituntut 4 Tahun Penjara

23 September 2020, 09:41 WIB
Sunda Empire /

PORTAL MAJALENGKA - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Cantiknya Kebangetan! Liya Nurzeftian Selebgram Kelahiran Majalengka, Foto KTP-nya sempat Viral.

Ketiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference, dan dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dipercaya Dapat Cegah Covid-19, Ini Dampak Minum Minyak Kayu Putih

Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam uraiannya JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," katanya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," katanya.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

Baca Juga: BIJB Kertajati Majalengka tak Masuk Dalam Daftar Bandara Hub Internasional, Mimpi Jawa Barat Kandas

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," ujarnya.

Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di media sosial yu tube yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda.

Baca Juga: Belum Ada Aturan Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Kang Uu: Pakai Saja Dulu

"Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," ujarnya.

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut telah menimbulkan keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Baca Juga: Mengurangi Angka Perceraian, Penghulu Harus Maksimalkan Peran Bimbingan Pasca-Menikah

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul Ingat Kasus Sunda Empire yang Sempat Geger? Nasri Banks cs Dituntut Empat Tahun Penjara.***(Yedi Supriadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler