Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima

1 Februari 2023, 15:00 WIB
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima /Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj

PORTAL MAJALENGKA - Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 merupakan badan adhock yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), nanti berikutnya KPU membuka rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024.

KPPS Pemilu 2024 dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sementara KPPS akan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

Dalam strukturalnya, KPPS Pemilu 2024 terdiri dari 7 orang. Terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota yang lainnya.

Anggota KPPS sendiri berasal dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memenuhi syarat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab terhadap KPU kabupaten atau kota melalui PPS.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Kepergian Skriniar, Inter Milan Sukses Kalahkan Atalanta dan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Seorang anggota KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

Lalu bagaimana caranya menjadi anggota KPPS? Berikut adalah syarat dan ketentuannya untuk menjadi KPPS:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI;

2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun;

Baca Juga: LINK NONTON Mantan Tapi Menikah Episode 1, 2, dan 3 Hari Ini: Omar Daniel Balas Dendam ke Mantan

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba;

Baca Juga: Siapa Pemain Utama Series Mantan Tapi Menikah? Kenalan Sama Karakternya Yuk

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara;

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP;

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Tayang Berapa Episode, Setiap Hari Apa, dan Nonton Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya

13. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu, berapakah gaji yang didapat oleh petugas KPPS Pemilu dan penyelenggara badan adhock KPU lainnya seperti PPK, PPS, Pantarlih? Berikut rincian gaji penyelenggara badan adhock Pemilu 2024:

1. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

2. Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.

3. Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta

4. Anggota PPS sebesar Rp1,3 juta.

5. Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta.

6. Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

7. Pantarlih sebesar Rp1 juta.

8. Linmas sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Tayang Berapa Episode, Setiap Hari Apa, dan Nonton Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya

Demikian detail mengenai KPPS Pemilu 2024 dari mulai syarat ketentuan hingga gaji yang diterima.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler