PORTAL MAJALENGKA - Revisi Undang-undang (UU) ASN akan dibahas pada rapat DPR RI di masa persidangan 2022-2023. RUU ASN itu tinggal menunggu ditetapkan menjadi UU.
Kabar DPR RI memutuskan perpanjangan waktu membahas mengenai RUU ASN pada rapat paripurna pada 17 November 2022 kemarin membawa kabar gembira untuk tenaga honorer.
Pasalnya, dalam draft RUU ASN tersebut terdapat peraturan yang menggembirakan bagi tenaga honorer. Tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS tanpa tes.
Baca Juga: Bukan Main Besarnya! Inilah Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat
Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah diatur dalam Pasal 131A ayat 1. Yang berbunyi:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini dengan mempertimbangkan masa kerja yang lama.
Baca Juga: Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Berikut Link Download Versi PDF
Dalam hal ini kategori yang menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa tes adalah guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.
Pengangkatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Selain itu, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:
Baca Juga: Taklukkan Portugal 2-1, Korea Selatan Jadi Runner-up Grup H Piala Dunia 2022 Qatar
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Tentunya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.
Baca Juga: 3 Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Semangat Gotong Royong Jadi Ruh Bisnis Media Kolaboratif
Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN Pasal 131A ayat 6.
Demikian informasi revisi UU ASN tersebut yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Segera cek apakah Anda termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes atau tidak.***