PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kota Semarang dalam upaya menanggapi berbagai aduan masyarakat kini telah memiliki kanal komunikasi, layanan SMS, dan online.
Demikian disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam acara Klarifikasi yang diadakan oleh Forum Pimred PRMN pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Selain itu, masyarakat Semarang juga boleh datang ke kantor, kami pihak pemerintah Kota Semarang juga jemput bola dalam beberapa agenda kemasyarakatan," katanya.
Wali kota Semarang menjelaskan, saat ini yang populer ialah kanal komunikasi kanal Hendi.
"Pada kanal pengaduan warga Semarang itu setidaknya terdapat 20 hingga 25 aduan setiap hari," ucap Hendrar.
Dalam aduan itu, kata Hendrar, laporan warga Semarang ada yang benar dan ada yang tidak.
Baca Juga: KERAMAT HABIB MUNZIR, Hadapi Preman Paling Sadis di Tanjung Priok tanpa Kekerasan
"Yang tidak benar misalnya pungli dalam mengurus perkawinan, ternyata ketika dicek itu bukan di Semarang," tuturnya.
Ia menjelaskan, OPD wajib menindaklanjuti laporan warga Semarang pada kanal itu, maksimal 5 hari jika ada aduan.
"Misalkan ada lurah yang diisukan terkena kasus dari laporan, maka kami telepon dan datang untuk klarifikasi. Jika terbukti maka akan dicopot dari jabatan lurah," ucapnya.
Baca Juga: Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya
Dari beberapa aduan warga Semarang itu, lanjut Hendrar, beberapa lurah yang terbukti melanggar suda dicopot jabatannya.
"Bukan hanya jabatan lurah di desa Semarangnya saja, akan tetapi berimbas pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga," ujar Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang menyampaikan, Hukuman TPP lurah yang bersangkutan jika hukumannya ringan, maka 3 bulan tidak menerima TPP. Jika pelanggarannya berat bisa mencapai 6 bulan tidak menerima TPP.
"Dengan adanya hukuman terkait TPP ini saya umumkan agar menjadi Shock Therapy," tegasnya.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah kota Semarang Karena sebelumnya sudah mengadakan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan.
"Kanal komunikasi warga Semarang bukan hanya pelaporan atau pelanggaran oknum saja, juga terkait persoalan lingkungan. Misalnya jalan rusak," kata Hendrar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk
Jika mendapat aduan atau laporan, maka pihak Pemerintah Kota Semarang harus menuntaskan maksimal 5 hari. Artinya jika volumenya kurang dari 150 meter persegi, maka ia pastikan minggu ini diperbaiki.
"Akan tetapi jika lebih dari 150 meter persegi, OPD itu harus mengklarifikasi dan menjawab dengan menganggarkan ke tahun berikutnya," ucapnya.
Wali Kota Semarang menceritakan pengalamannya menjadi warga bahwa jika komunikasi dengan pimpinan itu terjadi maka warga juga akan senang. Meskipun kadang belum ada solusi pada hari itu.***