Dewas KPK: Bukan Dihentikan, Perkara Lili Pintauli Siregar Gugur karena Tidak Memenuhi Syarat

12 Juli 2022, 17:46 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri) berfoto bersama saat konferensi pers tahun lalu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aw /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi Tiket MotoGP 2022 Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur

Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.

Namun di sisi lain Dewas KPK menyebut tetap terbuka melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK, yang terkait dengan Lili Pintauli Siregar.

Mengenai pihak lain yang terkait pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK tetap akan melanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas KPK.

"Sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022, berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu BUMN.

"Bu Lili sudah mengundurkan diri. Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat. Jadi tidak kita lanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja. Jadi gugur dan tidak dilanjutkan," ungkap Albertina.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa

Albertina menegaskan memahami banyak pihak yang berharap dugaan pelanggaran kode etik harus segera diselesaikan, nemuin menurutnya untuk pengumpulan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu.

"Sesuai peraturan Dewas KPK, tim diberikan waktu 60 hari kerja. Jadi, kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah dan kami butuh waktu," jelas Albertina.

Selanjutnya Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada Pimpinan KPK, dan Pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang, jika ada dugaan pidana bukan ranah Dewan Pengawas. 

Baca Juga: Hebat! Setelah Lolos MBKM, 34 Mahasiswa PGSD FKIP UNMA Siap Kuliah di Perguruan Tinggi Luar Jawa

Dewas menurutnya hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku, berdasarkan bunyi Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tumpak juga berharap masyarakat tidak lagi memberikan fasilitas atau kekhususan kepada insan KPK yaitu pimpinan, dewas maupun pegawai KPK.

"Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun pegawai KPK terikat kode etik yang berbeda dengan departemen-departemen lain. Jangan suka beri sesuatu kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, atau pegawai KPK, ini masalahnya," tambah Tumpak.

Baca Juga: Link Tes Usia Mental Gratis, Cara Uji Kepribadian di Arealme Lengkap Tutorial dan Langkah-langkahnya

Meski pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK sudah paham kode etik tersebut, tapi menurut Tumpak butuh kerja sama dari pihak lain agar secara sadar tidak menyerahkan pemberian.

"Kalau di KPK itu (pemberian) dilarang karena ada kode etik yang melarangnya. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu soal ini tapi lebih baik kalau kita tidak mau memberi, mentraktir, atau mengasih apa saja. Tidak usah," kata Tumpak. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler