Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud

12 Juni 2022, 20:17 WIB
Konvoi khilafah oleh kelompom Khilafatul Muslimin membuat pimpinannya di Surabaya, Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka. /

PORTAL MAJALENGKA - Kasus perkara ormas Khilafatul Muslimin terus bergulir, berikut fakta baru yang bermunculan.

Kini kepolisian kembali menetapkan tersangka  pimpinan Khilafatul Muslimin yang berada di Surabaya.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah.

Baca Juga: Mabes Polri Katakan Aliran Dana Khilafatul Muslimin Lewat Kotak Amal

Hal itu dilakukan ketika anggotanya melakukan konvoi khilafah di Surabaya bahkan sampai Sidoarjo.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Jumat 10 Juni 2022.

"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin Mahmud yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ujar Dirmanto dikutip dari PMJ News.

Dalam aksi konvoinya, pimpinan Khilafatul Muslimin Aminuddin Mahmud membagikan brosur kepada masyarakat serta memasang pamflet di kendaraan masing-masing.

Baca Juga: Wamenag Sebutkan Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Kemenag

Bahkan pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin.

"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," kata Dirmanto.

Aminuddin dikatakan bersalah lantaran dianggap proaktif untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin, yang dipimpin oleh Abdul Qodir Baraja di Lampung.

Diinformasikan, konvoi dengan ajakan kepada masyarakat di Surabaya dan Sidoarjo terjadi Minggu 29 Mei 2022.

Baca Juga: Sunan Kudus Pimpin Pasukan Tikus Kalahkan Prajurit Majapahit, Dakwah Walisongo dan Sunan Gunung Jati

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang total jumlahnya 42 orang. Kemudian ditambah saksi ahli dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Barang bukti pun sudah dikantongi pihak polisi dari hasil penyelidikan yakni berupa buku, brosur, dan bendera.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya  Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara 5 sampai 20 tahun.

Baca Juga: Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil dari Swiss Tiba di Indonesia Minggu Sore Ini

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler