Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita

11 Maret 2022, 11:00 WIB
Kejagung Mandatkan Sembilan JPU Kawal Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Aset Rumah Telah Disita./Instagram/@indrakenz/ /

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksan Agung (Kejagung) memandatkan sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terus mengawal perkembangan kasus atas penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz.

Sembilan orang JPU tersebut di Mandatkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Menurutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

Baca Juga: Indonesia: Angka Orang yang Kelebihan Berat Badan dan Obesitas Naik di semua Kelompok Usia

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Kini terdapat dua aset rumah milik Indra Kenz sudah disita dan disegel oleh Bareskrim Polri, pada 9 Maret 2022.

Baca Juga: Ibu-ibu Penjual Tahu Tertipu, Niat Beli Minyak Goreng Malah Berisi Air

Rumah tersebut atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang berjumlah dua unit berada di berlokasi komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini telah disegel.

Bareskrim Polri tiba di lokasi pukul 14.00 WIB, didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Langsung menuju rumah warna putih Nomor 88 I yang terletak di jalan Blueberry.

Sesampainya di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penempelan spanduk penyegelan.

Baca Juga: Viral Emak-emak Curi Kotak Amal Masjid, Jelas Terekam CCTV

"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022." tulis spanduk penyegelan itu.

Dalam sepanduk penyegelan rumah Indra Kenz juga ditandatangani Kompol Karta.

Untuk larangan selama penyegelan, pemilik rumah tidak boleh mengalihkannya ke pihak lain.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler