Kemenkes Sebut Dokter yang Isoman Tanpa Gejala Perlu Dilibatkan dalam Pelayanan Telemidisine

14 Februari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi nakes.Kemenkes Sebut Dokter yang Isoman Tanpa Gejala Perlu Dilibatkan dalam Pelayanan Telemidisine /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan di daerah maupun fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis tenaga kesehatan (Nakes) terutama saat Varian Omicron menyerang saat ini.

Caranya dengan melakukan strategi pengaturan Nakes.

Salah satunya adalah melibatkan dokter atau tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Baca Juga: Antisipasi Krisis Nakes Akibat Omicron, Kemenkes Instruksikan Pemda Lakukan Dua Hal Ini

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Nadia Tarmizi mengatakan, tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak.

Karena itu, untuk mencegah kekurangan Nakes, dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan perlu mengatur SDM Nakes dengan baik.

"Perlu juga pelibatan dokter atau tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin, memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien," katanya dalam keterangannya dikutip Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: PrEDIKSI Susunan Pemain Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Maung Bandung Turunkan Skuad Terbaik

Selain itu, Dinkes dan majamenen Faskes juga dapat memberi penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan).

Mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP.

Serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Baca Juga: Danilla Riyadi Merasa Senang Sekali dapat Mengisi Soundtrack Film KKN di Desa Penari

Lalu, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul ditambah 2 kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

"Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar," katanya.

Sementara Nakes yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler