Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

30 Januari 2022, 08:00 WIB
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili /Pixabay


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas minta umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa, agar terapkan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Sebab, Menteri Agama menilai situasi pandemi Covid-19 disaat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masih berbahaya, sehingga harus waspada.

"Pandemi belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dalam keterangan persnya, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Intip Profil Fuji, Gadis Cantik yang Berhasil Taklukkan Hati Thariq Halilintar

“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujarnya.

Agar ada pedoman dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Menteri Agama sudah menandatangani Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

Baca Juga: KLASEMEN LIGA 1, Persib Bandung Gusur Bhayangkara FC di Posisi Kedua, Arema Kokoh di Puncak Klasemen

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili," ucapnya.

Menteri Agama menegaskan, bahwa prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan.

Baik saat Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Baca Juga: INI DAFTAR 9 Nama Pemain Persib yang Absen Diduga karena Covid-19? Bruno Cantanhede hingga Marc Klok

Dan, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Baca Juga: Marshel Widianto Pernah Bikin Surya Insomnia Kesal hingga Marah-marah, Begini Ceritanya

Kementerian Agama juga meminta agar perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas.

Serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: INI HASIL PERTANDINGAN Liga1, Meski Tanpa 9 Pemain Penting, Persib Bandung Hajar Persikabo

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Baca Juga: Misteri Tanjakan Batu Babi di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Ada Siluman dari Lereng Gunung Ciremai

Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler