Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi

21 Desember 2021, 10:30 WIB
Nataru Segera Tiba, Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi /pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas masyarakat, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, namun sebanyak 7% atau 11 juta orang di Indonesia akan melakukan perjalanan.

“Adapun di Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan sehingga hal ini harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Erwin Ramdani Sambut Sesi Latihan Persib Bandung, Ia Yakin Meraih Juara Liga 1 2021-2022

Oleh karena itu, Kemenhub dikatakannya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri, yaitu Surat Edaran No 109 untuk Transportasi Darat, Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” ujar Adita.

Ia menjelaskan, akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Bruno Cantanhede Batal Gabung Bersama Persib Bandung, Sederet Nama Pengganti Telah Disiapkan

Untuk transportasi laut berlaku kapasitas maksimal 75%, transportasi udara 100% dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

“Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80%, kereta api lokal perkotaan 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45%,”
ujar Adita.

Dalam hal antisipasi masuknya varian Omicron, pintu masuk internasional sudah dibatasi, dimulai beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Malam Pertama Tan Cheng Hoe Bertemu Shin Tae-yong Berakhir Penuh Kecewa

“Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado dan Ngurah Rai di Bali untuk wisatawan mancanegara. Adapun untuk bandara internasional lain di Batam dan Tanjung Pinang, untuk transportasi laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Perjalanan darat lintas batas negara melalui Entikong dan Aruk di Kalimantan,” tutur Adita.

Adita menambahkan, dalam penanganan transportasi penumpang, Kemenhub selalu bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya keimigrasian, bea cukai, Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan dan tentunya Satgas Penanganan COVID-19.

“Kami lakukan koordinasi intensif dengan stakeholder agar penanganan pelaku perjalanan internasional dapat berjalan dengan baik. Operator diminta meningkatkan pengawasan prokes di sarana prasarana transportasi, dengan menerapkan pengawasan tegas namun humanis untuk mengingatkan masyarakat,” tutur Adita.

Baca Juga: Bocoran Ending Film Layangan Putus Versi Novel Karya Mommy ASF: Berakhir Perceraian

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, menyampaikan kebijakan dan penanganan rekayasa lalu lintas perhubungan darat dituangkan dalam Surat Edaran No 109 tahun 2021, terkait perjalanan transportasi darat yang bertujuan membatasi mobilitas selama Nataru.

“Semua pelaku perjalanan pribadi atau angkutan umum/penyeberangan/sepeda motor wajib sudah melakukan vaksin dosis lengkap, rapid antigen negatif 1x24 jam dan memakai aplikasi
PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, juga diberlakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat, khususnya angkutan umum dimana kapasitas dibatasi 75% dari jumlah maksimal termasuk kapal penyeberangan termasuk kapal roro (roll on roll off).

Baca Juga: Desember 2021 BSU Subsidi Cair Tahap 5 dan 6, Segera Aktivasi Rekening dan Begini Cara Ceknya

“Pengelola terminal simpul transportasi di darat, termasuk pelabuhan terminal penyeberangan harus menyiapkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tiap shuttle, juga melakukan sterilisasi terhadap tempat-tempat ruang tunggu kapal dan kendaraan termasuk bus. Sterilisasi bisa dilakukan oleh petugas lapangan dan bekerja sama dengan operator. Sterilisasi dilakukan berkala usai digunakan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pengelola simpul transportasi darat juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

“Kami mengimbau pengelola untuk menyiapkan prasarana pendukung penanganan COVID-19 seperti hand sanitiser, wastafel yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat, serta ruang isolasi manakala dijumpai masyarakat yang melakukan perjalanan diduga terpapar COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Ngintip Persiapan Klub Jelang Seri 4 BRI Liga 1 2021/2022: Persik Duluan Berangkat, Arema Pinjam Wonderkid

Untuk Nataru, akan disiapkan pola dan pendekatan manajemen rekayasa lalu lintas bekerja sama dengan kepolisian, PUPR dan pengelola jalan tol.

“Manakala ada peningkatan volume kendaraan di jalan tol/ nasional, maka akan berlakukan kebijakan yang sifatnya situasional tergantung kebutuhan di lapangan. Ini merupakan diskresi kepolisian, mereka yang akan mengeksekusi situasi di lapangan, bisa berupa contraflow, satu arah atau ganjil genap. Hal itu sangat mungkin dilakukan sesuai penilaian pihak kepolisian di lapangan,” beber Budi.***

 

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler