Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pejabat Negara yang Terlibat Proses TWK KPK

20 Agustus 2021, 09:25 WIB
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK. /Rezvan Keano/Portal Majalengka/Screenshot Zoom Komnas HAM

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung penuh rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pemeriksaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

MHH PP Muhammadiyah meminta Pesiden Jokowi mengambil alih proses alih status pegawai KPK dan membatalkan hasil TWK.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo menjelaskan, permintaannya itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM Untungkan Pegawai KPK, Harap Jadi Atensi Presiden Jokowi untuk Ditindaklanjuti

Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, serta Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” Kata Trisno.

Dia mengatakan, ada tiga permintaan Muhamamdiyah kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk mengambil proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil TWK.

Baca Juga: Temuan Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal TWK KPK Nyatakan Bermasalah

Kedua, mengingat laporan akhir Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran hak asasi, Presiden Jokowi diminta untuk memutihkan nama 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

“Presiden diminta untuk mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Trisno.

Dia berharap Presiden Jokowi tegas dalam mengevalusi pimpinan negara yang terlibat dalam assesmen pegawai KPK. Karena telah melanggar prinsip profesionalitas.

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Ambil Keterangan Abraham Samad Cs

"Karena telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia,” kata Trisno.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM akhirnya mengumumkan hasil investigasi mereka terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK. Tak tanggung-tanggung, Komnas HAM bahkan menemukan 11 bukti sah pelanggaran HAM dalam proses TWK itu.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler