Menag Yaqut Imbau Tidak Selenggarakan Kegiatan di Tempat Ibadah selama PPKM Mikro, Ini Surat Edarannya

25 Juli 2021, 11:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro. /Dok: Kemenag RI

PORTAL MAJALENGKA -- Umat Islam yang rindu beribadah bersama di masjid harus tetap bersabar. Kementerian Agama mengimbau agar selama PPKM Mikro, tempat-tempat peribadatan tidak menyelenggarakan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif.

Masjid termasuk tempat peribadatan. Dengan begitu masjid termasuk yang diimbau untuk tidak menyelenggarakan peribadatan berjamah selama Surat Edaran (SE) berlaku.

Surat Edaran Kemenag itu bernomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Baca Juga: Labu Kuning Kukus Sembuhkan Covid-19 Hoaks, Ini Daftar Kabar Palsu Seputar Covid-19 dan PPKM Darurat

Surat Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 23 Juli 2021.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag Yaqut, di Jakarta, Sabtu 24 Juli 2021, dilansir dari portal milik Sekretariat Kabinet RI.

Edaran ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Melegakan, Presiden Tegaskan PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Jika Covid-19 Menurun

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ungkap Menag Yaqut.

Berikut ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sering Lakukan Perubahan Istilah PPKM, Terakhir Level 1 sampai 4

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

Baca Juga: Pendapatan Turun Drastis selama PPKM Darurat, Ratusan Ojol Di Kota Bandung Turun ke Jalan

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Baca Juga: 3 Tips yang Harus Disiapkan Sebelum Gunakan Transportasi Kereta Api selama PPKM Darurat

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Minta Umat Islam Patuhi Perpanjangan PPKM Darurat

10) memastikan memiliki ventilasi udara
yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;

13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Luhut Ganti Istilah Lagi, PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Malah Naik

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jamaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Selain Sektor Esensial dan Kritikal Diizinkan

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

Baca Juga: Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat Cair Hari Ini, Bantuan Non Tunai Disalurkan TNI-Polri

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler