Miris, Sepanjang Januari Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 56 Miliar

28 Januari 2021, 22:00 WIB
Dispolairud Banten gagalkan penyelundupan benih lobster senilai 6 miliar /polisi.go.id/

PORTAL MAJALENGKA-Polisi berhasil menyelamatkan 551.963 ekor benih lobster dalam upaya penyelundupan ekspor benih ilegal senilai Rp 56 miliar.

"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Kasus Penembakan Mobil Pengusaha di Solo

Upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan selama bulan Januari 2021 dilatarbelakangi salah satunya oleh peningkatan faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.

Menurut dia, benih yang berhasil diselamatkan hanya sebagian kecil dari benih lobster yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan

Abdi menjelaskan ada sebanyak tiga kali upaya pencegahan penyelundupan yang berlokasi di ketiga lokasi yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Abdi.

Pihaknya mengatakan perlu dilakukan pembentukan Satgas Khusus termasuk dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Mulai Vaksinasi COVID-19 Hari Ini

Penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran sehingga perlu dibuat sistim deteksi dini oleh masyarakat.

Sementara itu peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster perlu disertai batas waktu.

"Mesti ada limit waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," kata Asrul.

Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifkan bagi negara sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek.

Ia menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati dan mewaspadai para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan ekspor benih lobster tetap ada. "Komitmen Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah," kata Asrul.

Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus. Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler