Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Habib Rizieq Berlanjut

13 Januari 2021, 12:50 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa, 12 Januari 2021. /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Akhmad Sahyuti membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa 12 Januari 2021.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Kawal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 900 Personel

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Rhoma Irama

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke PN Jaksel, Selasa 15 Desember 2020.

“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Habibb Rizieq.

Baca Juga: Seperti Rakyat Biasa, Begini Tahapan Presiden Jokowi Divaksin Covid-19

Sidang pertama kali digelar Senin 4 Januari 2021 dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 dengan Sinovac, Tak Ada Pendarahan

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19, dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler