Dokter Muda yang Dianiaya dan Dilecehkan Sekuriti Ternyata Murid Berprestasi

25 Desember 2020, 21:00 WIB
Oknum satpam hotel yang menganiaya dan mencoba memerkosa dokter muda sudah berhasil ditangkap petugas Polres Jakarta Barat. /PMJNews

PORTAL MAJALENGKA - Dokter muda perempuan bernama Ranisa Larasati yang dianiaya sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat, diketahui sebagai murid berprestasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban merupakan dokter berprestasi jika kita melihat latar belakangnya.

"Tahun 2014 dia meraih 10 besar nilai ujian nasional, dia ingin sertifikasi dokter jantung,” kata Arsya di Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Murid Selama Tiga Tahun

Namun, langkah dokter muda tersebut kini tertunda karena dianiaya pelaku Abdul Jabar (30) seorang sekuriti hotel tersebut pada Minggu 20 Desember 2020.

Arsya mengatakan pada tempurung kepala serta area sekitar korban terdapat retakan, lantaran dihantam kunci Inggris saat akan terjadi kejahatan seksual.

Korban melawan saat hendak dilakukan pelecehean seksual dan mendapat perlakukan penganiayaan.

Baca Juga: Sebelum Dianiaya Sekuriti Hotel, Dokter Muda di Palmerah Alami Pelecehan Seksual

“Korban masih kritis di ICU RS Harapan Kita, kita doakan saja,” kata Arsya.

Sementara itu, Arsya menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Tiga Bocah Perempuan dengan Modus Nonton Youtube

Abdul Jabar ditangkap tak kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.

Pelaku dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler