Hasil Rapid Test Non Reaktif, Habib Rizieq Langsung Digarap Polda Metro Jaya

12 Desember 2020, 14:49 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara, Sabtu 12 Desember 2020.

Yusri mengatakan, saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Usai menjalani rapid test COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada Indramayu, Nina-Lucky Masih di Puncak Perolehan Suara Terbanyak

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.

Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukum, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.

Baca Juga: Pengurangan Tes Usap Masal Penyebab Kasus Covid-19 di Cirebon Turun

Seperti diketahui, Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler