Ditangkap Polisi, 2 Artis dan 1 Pelanggan Prostitusi Daring Masih Jadi Saksi

27 November 2020, 20:00 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News.Fajar) /Foto:PMJ News.Fajar/

PORTAL MAJALENGKA - Dua artis dan seorang pelanggan yang diduga terlibat kasus prostitusi daring masih berstatus saksi.

Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Sudjaworko di Mapolres Jakut seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Sosok Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo, Parasnya Curi Perhatian

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Baca Juga: Edhy Prabowo Sudah Berpamitan ke Waketum Bidang Organisasi Gerindra

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Baca Juga: Akhirnya, TNI, FPI dan Tokoh Masyarakat Duduk Bersama Buat Kesepakatan

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler